Bisnis.com, BALIKPAPAN - Setelah penetapan nakhoda KM Titian Muhibah sebagai tersangka, Direktorat Polisi Perairan Polda Kaltim akan memeriksa pihak Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bontang dan pemilik Kapal Motor Titian Muhibah.
“Saat ini tersangka baru nakhodanya, atas nama Halim. Kami belum lihat ada kaitannya dengan pemilik kapal. Makanya kami akan periksa pemilik kapal dan pihak KSOP Bontang untuk penyidikan selanjutnya,” jelas Direktur Ditpolair Polda Kaltim Kombes Pol. Yasin Kosasih, Minggu (21/6/2015).
Dia mengatakan dokumen dari KSOP Bontang tak memuat jumlah penumpang ataupun muatan yang diangkut oleh KM Titian Muhibah yang dilaporkan tenggelam di antara Selat Makassar dan Selat Kalimantan pada Rabu (10/6/2015) silam.
Kapal tersebut juga dianggap tak layak berlayar karena mengangkut muatan yang tak semestinya. Menurut Yasin, KM Titian Muhibah bukanlah kapal penumpang. Namun, nakhoda tetap mengangkut penumpang dan tak melaporkan ke KSOP Bontang.
“Kapal ini peruntukkannya hanya mengangkut peralatan, barang, atau sembako. Tetapi digunakan membawa penumpang, ditambah lagi kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dia belum dapat memastikan bagaimana pengawasan dari pihak KSOP Bontang selaku otoritas yang berwenang atas pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi KM Titian Muhibah.
Dokumen dari KSOP Bontang juga tak menyebutkan adanya daftar penumpang dan menyulitkan pihak kepolisian mendata jumlah penumpang. Berdasarkan pengakuan nakhoda, kapal itu memuat 80 penumpang saat berlayar.
“Kami akan periksa pihak KSOP Bontang, bagaimana pengawasan kapal dan muatannya. Kami juga akan sita arsip dan lampiran SPB dari KSOP Bontang,” tutup Yasin.