Kabar24.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan sanksi keras terhadap bawahannya yang dinilai masih membangkang, seperti melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Padahal revisi tersebut sebelumnya telah ditolak Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Minggu (21/6/2015).
"Perlu ada sanksi jika ada bawahan atau tetap mendukung rivisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK," tuturnya.
Selain itu, Emerson juga mengimbau kepada semua partai pendukung Presiden Jokowi, untuk segera mendukung Presiden Jokowi yang telah menolak revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pasalnya, revisi terhadap undang-undang tersebut dinilai sebagai upaya untuk melemahkan institusi KPK.
"Mengingatkan kembali partai pendukung pemerintah Jokowi untuk menolak revisi undang-undang KPK," tukasnya.