Bisnis.com, BALIKPAPAN - Direktorat Polisi Perairan Polda Kaltim menetapkan nakhoda KM Titian Muhibah, Halim (70), sebagai tersangka atas tenggelamnya kapal tersebut di perairan Selat Makassar dan Selat Kalimantan.
Direktur Ditpolair Polda Kaltim Kombes Pol. Yasin Kosasih mengatakan Halim selaku nakhoda bertanggung jawab dan menentukan pemberangkatan kapal termasuk muatan yang diangkut oleh kapal tersebut.
“Kapal ini seharusnya peruntukannya hanya membawa peralatan, barang, atau sembako. Tetapi malah digunakan membawa penumpang. Dari sini saja sudah salah,” tuturnya, Minggu (21/6/2015).
Dia mengatakan Halim menerima ongkos dari penumpang senilai Rp200.000-Rp250.000 per orang dan Rp350.000 untuk kendaraan bermotor. Pada saat mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Halim juga tak melaporkan jenis muatan kapal.
Selain itu, Halim juga mengemudikan kapal hanya dengan surat keterangan kecakapan. Padahal menurut aturan pelayaran dengan jarak sejauh Bontang-Mamuju membutuhkan setidaknya sertifikat ahli nautika tingkat 5.
“Surat keterangan kecakapan itu untuk pelayaran dengan jarak tempuh 30-60 mil. Sementara itu, dari Bontang ke Mamuju jaraknya lebih dari itu. Secara kompetensi juga nakhodanya sudah salah,” tambah Yasin.
Dia mengatakan hingga saat ini kepolisian belum dapat memastikan jumlah korban dari musibah KM Titian Muhibah yang dilaporkan tenggelam pada Rabu (10/6/2015) lantaran tidak adanya daftar penumpang lengkap.
"Dari hasil pemeriksaaan tersangka, dia mengaku penumpang yang dibawa berjumlah 80 orang. Tapi kami tidak mau berandai-andai, karena daftar penumpangnya saja tidak ada," lanjut Yasin.
Berdasarkan data sementara Basarnas Balikpapan, terdapat 60 penumpang, 4 anak buah kapal, dan 1 nakhoda yang menaiki kapal tersebut.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bontang menduga masih ada 31 korban menghilang berdasarkan laporan warga setempat yang mengaku kerabatnya menaiki KM Titian Muhibah.