Kabar24.com, JAKARTA —Diaspora politik kemungkinan bakal terjadi pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Terutama di kalangan kader parpol yang sedang kisruh seperti Partai Golkar.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mempersilakan kadernya mendaftar menjadi peserta Pilkada 2015 dari partai lain atau melalui jalur independen menyusul masih terganjalnya kepesertaan partai tersebut.
Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical yang menyelenggarakan Munas di Bali, mengatakan Golkar membebaskan kader mencalonkan diri menjadi peserta pilkada dari partai lain atau melalui jalur independen.
“Jika kisruh Partai Golkar antara kubu Ical dengan kubu Agung Laksono menjadi alasan untuk maju dari partai lain atau melalui jalur independen, kami tidak ada masalah,” kata Idrus di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (17/6/2015).
Idrus menegaskan, calon tersebut juga tidak perlu khawatir kehilangan dukungan dari Golkar.
“Golkar memang tidak mengusung calon tersebut, namun tetap akan mengerahkan dukungan kepada calon tersebut. Asalkan, dia [calon kepala daerah] tetap setia kepada Golkar,” kata Idrus.
Agar tetap mendapatkan dukungan dari Golkar, jelas Idrus, calon tersebut harus membuat surat izin dan pernyataan yang dikirimkan kepada DPP Partai Golkar yang menyatakan bahwa akan maju dari partai lain atau melalui jalur independen.
Seperti diketahui, saat ini petahana Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari memilih maju melalui jalur independen karena khawatir tidak bisa maju dari Partai Golkar.
Pasalnya,Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membolehkan partai tersebut mendaftar menjadi peserta Pilkada dengan alasan masih dilanda konflik dualisme kepengurusan.
Kendati demikian, Idrus mengimbau kepada kader di daerah agar tidak perlu mencemaskan kondisi Golkar yang terancam tidak bisa ikut Pilkada serentak gelombang I yang sesuai rencana akan digelar pada 9 Desember 2015.
Pasalnya, jelas Idrus, KPU pasti akan menerima pendaftaran Golkar karena dua institusi pengadilan sudah memutuskan kepengurusan Golkar yang sah, yaitu Munas Riau 2009.
“Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara sudah memutuskan itu,” katanya.
Dengan demikian, tegas Idrus, KPU harus menerima pendaftaran Golkar dengan acuan keputusan dua pengadilan tersebut.
Idrus juga menganggap Kepengurusan Munas Riau merupakan munas yang paling adil karena mengakomodasi kepentingan Ical dan Agung Laksono.
Saat itu, Ical sebagai Ketua Umum serta Agung sebagai Wakil Ketua Umum.
Namun demikian, KPU kukuh tidak akan menerima pendaftaran Golkar meski sudah menyepakati islah yang difasilitasi oleh tokoh senior Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
KPU meminta, pendaftaran partai politik sebagai peserta pilkada disertai dengan SK Kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang tidak dalam sengketa hukum.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan KPU tetap kukuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang mengharuskan kepesertaan Pilkada diajukan oleh partai politik yang diakui Kemenkumham.
Dalam PKPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, telah dijelaskan bahwa islah merupakan sebuah pilihan yang bisa diambil oleh parpol yang bersengketa untuk mengusungkan pasangan calon dalam Pilkada.