Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendesak agar UU Perlindungan Anak direvisi sehingga bisa memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan atas anak.
Fahri mengaku prihatin dengan besaran hukuman bagi tersangka pembunuhan Angeline, seorang bocah berusia delapan tahun yang tewas di Bali.
Fahri menyebut bahwa pelaku pembunuhan atau pelaku kekerasan terhadap anak hanya dihukum 3-15 tahun. UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak tersebut dinilainya sudah harus direvisi.
"Negara harus meninjau kembali sistem perlindungan anak, sehingga kita perlu memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komperhensif," kata Fahri di Gedung DPR, Kamis (11/6/2015).
Terkait soal adopsi terhadap anak di bawah umur tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebut proses perubahan status anak itu salah. Proses adopsi hanya dilakukan oleh dua belah pihak antara orang tua kandung Angeline dan orang tua asuh yakni Margareta Megawe.
"Adopsi terhadap Angeline juga ternyata dilakukan pada saat dia berumur tiga tahun, dan tidak terdata oleh UU karena hanya oleh dua pihak," katanya. Dia mengatakan proses adopsi anak tidak semudah itu karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pihak ketiga.
DPR: Revisi UU Perlindungan Anak
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendesak agar UU Perlindungan Anak direvisi sehingga bisa memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan atas anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium