Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 14 Tahun

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara menunjukkan dakwaan KPK benar dan kuat.
Anas Urbaningrum/JIBI
Anas Urbaningrum/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara menunjukkan dakwaan KPK benar dan kuat.

"Kami menghormati putusan hakim di tingkat kasasi. Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah sudah benar dan kuat. Kami apresiasi apa yang diputuskan oleh hakim di tingkat kasasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Pada hari ini majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditaham hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

"Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis jakim Agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 tahun kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Namun terkait dengan dengan harta, KPK masih harus menunggu putusan resmi.

"Hal-hal yang terkait aset itu sesuatu rumit dan pelik, bahkan sensitif, jadi kita harus menunggu putusan resminya," kata jaksa penuntut umum dalam kasus Anas, Yudi Kristiana.

Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat kasasi dan pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.

Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," tambah Krisna.

Majelis juga menyatakan bahwa adalah keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.

"Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi,p ersepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," jelas Krisna.

Pengacara Anas, Handika Honggo Wongso menyatakan vonis tersebut gila.

"Itu vonis gila, sungguh sangat berat sekali, jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepan kan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan, tentu ke depan kami akan melakukan upaya hukum," kata Handika melalui pesan singka.

Sidang kasasi menurut Handika seharusnya hanya memeriksa soal penerapan hukum.

"Jika sampai majelis hakim kembali mempertimbangankan fakta untuk dasar menghukum, ya jelas keliru, tentu harus dilawan secara total," tambah Handika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper