Kabar24.com, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.
Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai putusan para hakim tersebut cenderung emosional dan tidak memiliki dasar yuridis. Firman mengatakan, seorang hakim dalam putusannya juga harus mempertimbangkan dengan baik dan memiliki keadilan.
"Hakim yang baik itu kan mempertimbangkan dan putusan yang mencerminkan, jadi menurut saya harus ada dasar yuridis bukan dasar emosional, hakim itu kan speaker of law dan speaker of justice," tutur Firman di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Firman, pihaknya juga akan mempelajari putusan hakim tersebut yang telah memperberat hukuman terhadap kliennya.
Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Anas.
Namun, MA memperberat vonis Anas dua kali lipat, menjadi 14 tahun penjara.
"Kita belum pelajari putusan kasasinya apa dasarnya. Saya berharap ada dasar yuridis ketimbang emosional," tukas Firman.