Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota Balikpapan akan membatasi warga penerima subsidi rumah dengan menyusun kriteria masyarakat yang berhak membeli unit rumah sederhana dalam program sejuta rumah murah untuk rakyat.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan penyusunan kriteria ini diperlukan agar penyediaan unit rumah murah dapat tersalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
“Kami akan cari kriteria masyarakat berpenghasilan rendah itu yang seperti apa. Karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum ada sampai sekarang,” tutur Ketut pada wartawan, Jumat (5/6/2015).
Dengan adanya penyusunan kriteria tersebut, diharapkan nantinya tak ada oknum nakal yang sengaja membeli unit rumah murah yang kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Rencananya dalam program sejuta rumah ini, sekitar 5.00 unit rumah murah akan dibangun di Kaltim. Apersi Kaltim selaku pengembang yang turut berkontribusi dalam pembangunannya telah menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah murah hingga akhir tahun.
Ketua Apersi Kaltim Sri Sukolestari mengatakan target tersebut disesuaikan dengan daya serap dari unit-unit rumah murah yang telah terbangun. Saat ini, sebanyak 700 unit rumah murah telah dibangun oleh pengembang-pengembang yang tergabung dalam Apersi Kaltim.
“Yang paling banyak dibangun rumah murah itu di Samarinda dan Balikpapan. Pembangunan lainnya dilakukan di Grogot dan wilayah lain,” tukas Sri.