Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
SIMAK: Lelah Diperiksa Jaksa, Dahlan Iskan Salah Masuk Mobil
Dahlan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1 triliun lebih.
SIMAK: KANDIDAT PRESIDEN FIFA: Miliarder Korsel Merapat ke Jerman
Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dirinya beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman dalam konferensi persnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
"DI (Dahlan Iskan) dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sesuai dengan proses ini," tuturnya.