Kabar24.com, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menganggap penggunaan ijazah dan gelar palsu merupakan sebuah tindakan pelecehan terhadap dunia pendidikan di Tanah Air.
Abdul Waidl, Kordinator Nasional JPPI, mengatakan saat ini indonesia sedang diguncang oleh kabar terkait dengan penerbitan ijazah palsu.
Tidak tanggung-tanggung, diduga pengguna jasa ijazah palsu tersebut adalah menteri, DPR, kepala daerah, pejabat perguruan tinggi, sampai pegawai negara.
“Padahal, pengguna tersebut adalah para aparat yang seharusnya memberikan teladan tentang kejujuran kepada semua warga negara,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (4/6).
Menurutnya, praktik jual beli ijazah palsu sesungguhnya merupakan bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan di Tanah Air.
“Kita mendapat tontonan tentang mindset formalitas yang diagungkan dan demikian mudahnya segala sesuatu dibeli dengan uang.”
Dengan kabar tersebut, jelasnya, masyarakat mendapat suguhan ironis. Di satu sisi, masyarakat sulit mengakses pendidikan berkualitas, terutama bagi masyarakat miskin.
“Namun di sisi lain, ada sekelompok masyarakat yang dengan mudah mendapat ijazah dan gelar tang cukup mentereng.”
Saat ini, praktik seperti itu bukan baru saja terjadi, melainkan sudah berjalan sekian lama dan terus menerus terjadi.
“Tetapi anehnya, negara dengan aparaturnya seperti tidak berdaya.”
Hal demikian mengesankan negara dalam posisi abai atau melakukan pembiaran terhadap tindakan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.
"Kita memiliki aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, tetapi selama ini mereka seperti tidak berdaya untuk menindak."