Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan meski sejumlah tersangka memenangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melakukan penyidikan ulang sejumlah kasus tersebut.
"Penyidikan ulang kalau ada bukti," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Prasetyo dalam praperadilan baru penyidikannya yang dipermasalahkan. Sehingga dengan demikian hal tersebut belum menjadi putusan pengadilan.
"Tapi kan belum jadi putusan pengadilan, belum disidangkan juga," katanya.
KPK, kata Prasetyo, masih dapat penyidikan selama bukti yang mereka miliki cukup untuk mengusut kembali. Selain itu, Prasetyo menambahkan KPK juga tidak bakal melimpahkan kasus tersebut ke pihaknya.
"Saya rasa tidak, mereka siap menyidik sendiri," katanya.
Seperti diberitakan KPK mengalami kekalahan dalam praperadilan yang diajukan sejumlah pihak seperti Komjen Pol. Budi Gunawan mantan Kalemdikpol, Ilham Arif Sirajuddin mantan walikota Makassar, dan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.
KPK Bisa Sidik Kembali Kasus Kalah Praperadilan
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan meski sejumlah tersangka memenangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melakukan penyidikan ulang sejumlah kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

13 jam yang lalu
Menerka Aksi TPIA Setelah IPO CDIA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

51 menit yang lalu
Baba Rafi Tegaskan Tak Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)

9 jam yang lalu
Tarif Impor Tembaga 50% Trump Bakal Cakup Produk Olahan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
