Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan meski sejumlah tersangka memenangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melakukan penyidikan ulang sejumlah kasus tersebut.
"Penyidikan ulang kalau ada bukti," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Prasetyo dalam praperadilan baru penyidikannya yang dipermasalahkan. Sehingga dengan demikian hal tersebut belum menjadi putusan pengadilan.
"Tapi kan belum jadi putusan pengadilan, belum disidangkan juga," katanya.
KPK, kata Prasetyo, masih dapat penyidikan selama bukti yang mereka miliki cukup untuk mengusut kembali. Selain itu, Prasetyo menambahkan KPK juga tidak bakal melimpahkan kasus tersebut ke pihaknya.
"Saya rasa tidak, mereka siap menyidik sendiri," katanya.
Seperti diberitakan KPK mengalami kekalahan dalam praperadilan yang diajukan sejumlah pihak seperti Komjen Pol. Budi Gunawan mantan Kalemdikpol, Ilham Arif Sirajuddin mantan walikota Makassar, dan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.
KPK Bisa Sidik Kembali Kasus Kalah Praperadilan
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan meski sejumlah tersangka memenangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melakukan penyidikan ulang sejumlah kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium