Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Stadion Gedebage: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Berpeluang Dipanggil Bareskrim

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil serta mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage, Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kiri) saat melakukan razia kendaraan tanpa tempat sampah di jalan Merdeka Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/12)./Antara
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kiri) saat melakukan razia kendaraan tanpa tempat sampah di jalan Merdeka Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/12)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil serta mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage, Kota Bandung.

"‎Semuanya serba mungkin [Ridwan Kamil dan Dada Rosada], temuan saksi mengarah ke seseorang. Lihat saja perkembangan lebih lanjut," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Pemilik nama populer Buwas ini mengatakan bahwa penanganan korupsi pembangunan Stadion Gedebage tetap berjalan.

"Dulu kan Pak Gubernur Jawa Barat [Ahmad Heryawan] sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya Bareskrim juga telah melakukan beberapa penggeledahan antara lain di kantor konsultan perencana PT PR dan kontraktor PT Adhi Karya. 

Selain itu, penyidik sudah meminta pula keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut.

Selepas pemeriksaan, Aher menyebut pembangunan stadion sepenuhnya tanggungjawab Pemkot Bandung.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper