Kabar24.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan bahwa Dewi Septiana, pelapor beras yang diduga mengandung plastik, tidak perlu diperiksa pihak kepolisian karena hak seorang konsumen melaporkan jika merasa dirugikan.
"Tidak salah, saya kira wajar saja. Justru ini kritis harus diapresiasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Anton mengatakan sudah seharusnya seorang konsumen melaporkan bila menemukan produk yang dibelinya itu tidak sesuai harapan. Selain itu, ucap Anton, kepolisian juga sigap menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tidak usah saling menyalahkan, tidak akan dipidana [pelapor]. Justru ini adalah aspirasi," katanya.
Seperti dilaporkan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan tidak ada beras diduga mengandung plastik, menyusul hasil uji laboratorium Puslabfor Polri, BPOM, dan Kemendag yang menyatakan negatif.
Sementara berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo beras ditemukan mengadung bahan kimia berbahaya, antara lain Benzyl butyl phthalate (BBP), Bis(2-ethylhexyl) phthalate atau DEHP, dan diisononyl phthalate (DIN).
Kasus beras plastik berawal dari laporan warga Bekasi, Dewi Septiana, yang melaporkan temuan beras plastik ke Kepolisian Resor Kota Bekasi.
Saat dimasak beras memiliki keanehan seperti ada bau plastik dan membutuhkan waktu lebih dari dua jam untuk memasaknya.