Kabar24.com, TANGERANG--Bea Cukai Soekarno Hatta mengagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dengan berat bruto total 405 kilogram (kg) selama Januari 2015.
Barang tersebut bakal dijadikan bahan pembuat narkoba karena mengandung Tramadol HCI yang bisa mengikat zat di dalam psikotropika sabu-sabu. Kendati trenggiling tidak termasuk hewan terancam punah tetapi aksi ini dapat membawa ke arah sana.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Okto Irianto menyatakan ada tiga kasus upaya penyelundupan sisik trenggiling ini.
"Dari tiga kasus, dua kasus ekspor dan satu impor dari Afrika," ujarnya kepada wartawan di Kantor Pengawasan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (26/5/2015).
Trenggiling termasuk Appendix II Cites yang memuat daftar spesies tidak terancam punah. Tapi status ini berubah jadi sebaliknya jika dalam perdagangan terus berlanjut tanpa aturan tegas.
Okto menyebutkan Tramadol HCI dalam sisik trenggiling sebetulnya merupakan zat aktif sebagai obat analgesik yang bisa digunakan untuk mengatasi nyeri hebat maupun nyeri paska-operasi.
Pasal 21 ayat 2 Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Apabil ini dilanggar, pelaku diancam pidana kurungan lima tahun dan denda Rp100 juta.