Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang dosen bernama Muhaimin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Kasus tersebut telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumsel Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Muhaimin, Muhaimin rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan bekas Kepala Dinas PU Sumsel itu sebagai tersangka. Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK.
RA selaku Kepala Dinas PU yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up. Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.