Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menolak keras pemasangan spanduk atau pun embel-embel iklan rokok untuk berbagai acara, seiring telah ditegakkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok di kota hujan tersebut.
Adi Novan, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Bogor, mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Sirkuit Nasional Seleksi Bulutangkis yang diselenggarakan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang digelar pada 18-23 Mei 2015 di GOR Pajajaran Bogor.
Penyelenggaraan Sirkuit Nasional Seleksi Bulutangkis itu sempat menuai kontroversi dari masyarakat lantaran mendatangkan pihak sponsor dari produsen rokok PT Djarum Tbk.
Dia kemudian menanggapi opini banyak pihak yang mengatakan Pemkot Bogor tidak konsisten dan melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, terkait penyelenggaraan event pertandingan tersebut.
Menurutnya, pengurus Provinsi PBSI Jawa Barat menunjuk Kota Bogor untuk menyelenggarakan kegiatan itu, karena dinilai bagian dari pembinaan olahraga bulutangkis di Kota Bogor.
Terkait dengan atribut sponsor dari Djarum Foundation, Adi mengatakan pihaknya jauh-jauh hari mengingatkan penyelenggara untuk tidak memasang reklame dalam bentuk apapun di sekitar lokasi penyelenggaraan maupun di wilayah lain di Kota Bogor.
"Hal ini karena pemasangan reklame rokok dalam bentuk apapun jelas melanggar ketentuan Perda KTR," katanya dalam siaran resmi yang diterima, Jumat (22/5/2015) malam.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor Daud Neno Darenoh menyatakan pihak sponsor, dalam hal ini Djarum Foundation tidak pernah mengajukan izin pemasangan reklame.
Dia mengatakan pihaknya hanya menerima umbul-umbul dan spanduk yang akan dipasang di GOR Pajajaran dari sponsor lain, tetapi tidak mengizinkan reklame PT Djarum dipasang. Pihaknya juga mengklaim tidak menerima pajak reklame dari PT Djarum.
Dispenda Kota Bogor, lanjutnya, hanya mengeluarkan izin untuk pemasangan reklame tiga sponsor lain, yakni Blibli.com, Polytron dan Telkom.
Sayangnya, kata Daud, pihak penyelenggara tetap memasang umbul-umbul Djarum di sekitar GOR Pajajaran sehari menjelang kegiatan dilaksanakan. "Tetapi malam harinya kami segera menurunkan umbul-umbul tersebut," kata Daud.
Hal itu karena reklame itu dipandang melanggar Perda KTR dan tidak berizin. Adi menambahkan panitia penyelenggara akhirnya memutuskan sendiri untuk memindahkan seluruh kegiatan pertandingan ke Cipayung Jakarta.
"Kami tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara dan hal itu sepenuhnya merupakan keputusan penyelenggara," kata Adi.