Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kediaman tersangka Yayat A. Sudrajat (YAS) terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Agus Rianto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim siang ini, Jumat (22/5/2015), menggeledah rumah tersangka korupsi di Bandung.
"Penggeledahan demi mencari barang bukti yang dibutuhkan penyidik," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Sebelumnya, Bareskrim juga telah melakukan beberapa penggeledahan antara lain kantor konsultan perencana PT PR dan kontraktor PT Adhi Karya.
Penyidik juga telah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Selepas pemeriksaan, guebrnur menyebut pembangunan stadion sepenuhnya tanggungjawab Pemkot Bandung.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.