Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dilaporkan tengah menggeledah salah satu tempat di Bandung terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengungkapkan penyidik Bareskrim menggeledah kantor konsultan perencana pembangunan yaitu PT PR.
"Terkait korupsi stadion Gedebage, Bareskrim geledah kantor konsultan perencana PT PR di Setrasari Mall Bandung. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya kepada wartawan, Rabu (20/5/2015) siang.
Ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan Bareskrim, pekan sebelumnya penyidik juga sudah menggeledah kantor PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Stadion Gedebage.
Selain itu, penyidik sudah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut.
Selepas pemeriksaan, Aher menyebut pembangunan stadion sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Bandung.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat
A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.