Kabar24.com, JAKARTA - PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency harus menyusun proposal perdamaian setelah mendapatkan status PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mas'ud memutuskan keduanya berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan. PT Bank Commonwealth dinilai mampu membuktikan dalil permohonannya selama proses persidangan.
"Mengabulkan permohonan PKPU pemohon terhadap para termohon," kata Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (19/5/2015).
Dalam pertimbangan hukumnya, termohon tidak membantah adanya tiga perjanjian kredit dari Bank Bank Commonwealth. Berdasarkan perjanjian kredit tersebut, pemohon telah menetapkan jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh termohon PKPU I dalam rangka pelunasan fasilitas kredit.
Sementara itu Sariwangi selaku termohon II telah berjanji dan mengikatkan diri sebagai penjamin perusahaan atas pelunasan seluruh utang termohon I. Sariwangi telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin.
Kelalaian termohon I memberi konsekuensi hukum kepada termohon II untuk wajib melunasi seluruh utang tersebut dari harta kekayaannya tanpa adanya keharusan untuk menagih terlebih dahulu kepada MP Indorub. Majelis menilai pemohon berhak mengajukan tuntutan hukum secara sendiri atau bersama dengan termohon I.
"Fakta tersebut membuktikan termohon I memiliki utang kepada pemohon," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat tim pengurus usulan pemohon yakni Rochmad Herdito, Pangeran Andrew Hutapea, dan Irman M. Barry. Selain itu, majelis mengakomodir usulan termohon dengan mengangkat Johannes E. Hasibuan sebagai pengurus.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon I Daniel Alfredo mengaku kecewa atas putusan majelis. Namun, pihaknya menjadikan proses PKPU sebagai media untuk meningkatkan hubungan baik dengan pemohon.
"Ini bukan akhir segalanya, forum PKPU ini bisa memacu kami untuk menyelesaikan kewajiban secara lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Yuhelson menilai putusan tersebut merupakan langkah awal yang baik dari debitur maupun para krediturnya. "Kami berharap debitur bisa mengajukan proposal perdamaian yang maksimal, sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik," tuturnya. []