Bisnis.com, JAKARTA - PT Kasindo Graha Kencana meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang tetap selama 60 hari untuk memaksimalkan revisi proposal perdamaian.
Salah satu pengurus PT Kasindo Graha Kencana Nuzul Hakim mengatakan debitur menginginkan penambahan waktu untuk memantapkan proposal perdamaiannya. Debitur juga meminta peningkatan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi tetap.
"Debitur maunya 60 hari, tetapi kreditur menghendaki hanya 30 hari," kata Nuzul kepada Bisnis.com, Selasa (19/5/2015).
Dia menambahkan kreditur belum bisa menerima pengajuan proposal perdamaian yang diajukan debitur. Kendati sudah direvisi, proposal tersebut dinilai masih belum maksimal.
Adanya perbedaan pendapat terkait masa perpanjangan tersebut membuat pengurus melakukan proses pemungutan suara. Rapat tersebut diikuti oleh delapan kreditur tanpa dihadiri PT Bank Mega Tbk.
Kantor pelayanan pajak selaku kreditur preferen tidak mengikuti voting karena tidak diatur keikutsertaannya dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Nuzul menuturkan mayoritas kreditur konkuren yakni 99,33% dari jumlah tagihan menyetujui perpanjangan selama 30 hari. Adapun, kreditur separatis yang menyetujui sebanyak 71,95% dari nilai tagihan dan 9,4% tidak memberikan suara.
Hasil tersebut akan dilaporkan kepada hakim pengawas untuk mendapatkan putusan dari majelis hakim pada 21 Mei 2015. Penetapan lama perpanjangan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim pemutus. "Kami berharap debitur bisa memaksimalkan waktu tersebut agar tidak berakhir pailit," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Yuhelson menilai proposal perdamaian debitur tidak terdapat perubahan yang signifikan. Padahal kreditur sudah memberikan toleransi untuk merevisi.
"Perpanjangan 30 hari itu sudah cukup lama mengingat proses PKPU ini juga sudah memakan waktu, terutama jika melihat jatuh tempo beberapa tagihannya," kata Yuhelson.
Sementara itu, kuasa hukum debitur Turman Panggabean membutuhkan waktu kembali untuk berkonsolidasi dengan direksi perusahaan untuk membahas proposal perdamaian. Nantinya, proposal tersebut mencakup seluruh aset debitur.
"Jadi agar semua kreditur mengetahui aset-aset apa saja yang kami miliki sebagai garansi proposal perdamaian," kata Turman dalam rapat kreditur. Perpanjangan masa PKPU selama 30 hari tersebut akan dimaksimalkan untuk melakukan penjajakan terhadap para kreditur.