Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasindo Diminta Revisi Proposal Perjanjian Perdamaian

PT Kasindo Graha Kencana diminta untuk memperbaiki tawaran proposal perdamaian yang telah diajukan kepada para kreditur dalam proses restrukturisasi utang.
Utang/Ilustrasi
Utang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kasindo Graha Kencana diminta untuk memperbaiki tawaran proposal perdamaian yang telah diajukan kepada para kreditur dalam proses restrukturisasi utang.

Salah satu pengurus PT Kasindo Graha Kencana (dalam PKPU) Nuzul Hakim mengatakan para kreditur belum tertarik dengan tawaran pembayaran utang selama delapan tahun dengan masa tenggang (grace period) setahun.

Rencananya, debitur akan mendapatkan sokongan dana dari perusahaan dagang asal Singapura. “Debitur diberi waktu untuk merevisi proposalnya hingga Senin [18/5/2015],” kata Nuzul kepada Bisnis.com, Minggu (17/5/2015).

Dia menjelaskan pembahasan dan pemungutan suara terkait dengan proposal revisi tersebut akan dilakukan pada Selasa (19/5/2015). Selanjutnya majelis hakim bisa mempunyai waktu yang cukup untuk bermusyawarah sebelum menentukan putusan.

Nuzul menambahkan upaya revisi proposal perdamaian harus dapat dilakukan secepatnya oleh debitur karena majelis hakim sudah akan membacakan putusan pada 21 Mei 2015. Dalam putusan tersebut debitur bisa mendapatkan perpanjangan masa PKPU atau proposal perdamaiannya ditolak dan bisa menyebabkan pailit.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kasindo Graha Kencana Turman Panggabean mengeluhkan waktu revisi yang diberikan karena terlalu singkat. Idealnya, revisi proposal perdamaian disampaikan pada 20 Mei 2015 menyusul libur panjang akhir pekan.

“Dalam PKPU itu ada yang sementara dan tetap, kalau kreditur serius jangan dibuat mepet seperti ini waktunya,” kata Turman.

Dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU diatur masa waktu PKPU sementara selama 45 hari, sedangkan PKPU tetap selama 270 hari. Adapun, debitur saat ini masih berstatus dalam masa PKPU sementara.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. Yuhelson menilai proses PKPU yang dijalani debitur sudah cukup lama, terutama jika melihat jatuh tempo beberapa tagihannya. Revisi proposal perdamaian yang diminta jangan sampai dijadikan sebagai alasan debitur untuk mengulur waktu.

“Proposal perdamaian yang terakhir ada kemungkinan diubah atau tidak, kalau hasil revisinya tidak signifikan untuk apa diberikan perpanjangan masa PKPU,” kata Yuhelson.

Signifikansi revisi proposal tersebut, lanjutnya, diukur dari detil pembayaran, lama jangka waktu, sumber dana, dan proyeksi bisnis debitur. Sebagian besar kreditur dalam perkara ini berasal dari perbankan sehingga membutuhkan proposal yang konkret.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper