Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memikirkan solusi dari ancaman partai berkonflik menjadi peserta pilkada jika menolak revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan saat ini DPR menunggu surat resmi yang berisi pernyataan presiden. Setelah mendapat surat resmi dari presiden, jelasnya, pimpinan akan mengundang Komisi II untuk membicarakan solusi selanjutnya.
“Itu jika Presiden benar-benar menolak ikut membahas revisi UU tersebut,” kata Setnov—sapaan akrab Setya Novanto di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2015).
Meski demikian, papar Setnov, DPR belum memikirkan langkah lanjutan. “Jika ditolak, DPR akan berbicara lagi dengan Presiden untuk menyusun solusi atas polemik pilkada, termasuk masalah bujeting serta kepesertaan partai berkonflik.”
Saat rapat konsultasi yang dihadiri oleh Tedjo dan Mendagri Tjahjo Kumolo itu, paparnya, DPR sudah meyampaikan secara gamblang urgensi revisi tersebut.
“Namun presiden minta usulan revisi dikaji ulang. Jika ditolak, kami akan bicarakan lagi. Kemarin kan baru pertimbangan,” katanya.
Saat ini, komisi II tetap ngotot membahas revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada meski pemerintah telah memberikan isyarat penolakan usulan tersebut.
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II, mengatakan Komisi II memastikan akan tetap membahas usulan revisi tersebut. “Anggota Komisi II akan bersikap untuk mengusulkan revisi UU tersebut,” katanya.
Rambe memaparkan pembahasan revisi UU Pilkada ini dilanjutkan menyusul adanya keinginan bersama dari Komisi II untuk membenahi aturan Pilkada.