Bisnis.com, JAKARTA - DPR mempertanyakan sikap resmi Presiden Joko Widodo perihal pernyataannya atas pembahasan revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan hingga saat ini presiden belum mengirimkan surat resmi perihal pernyataan atas pembahasan revisi UU tersebut.
Namun penolakan itu justru terungkap saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. “Untuk itu, kami masih menunggu surat resmi [dari Presiden],” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2015).
Saat ini, Komisi II tetap ngotot membahas revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada meski pemerintah telah memberikan isyarat penolakan usulan tersebut.
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II, mengatakan Komisi II memastikan akan tetap membahas usulan revisi tersebut. “Anggota Komisi II akan bersikap untuk mengusulkan revisi UU tersebut,” katanya.
Rambe memaparkan pembahasan revisi UU Pilkada ini dilanjutkan menyusul adanya keinginan bersama dari Komisi II untuk membenahi aturan pilkada.