Bisnis.com, JAKARTA - Putusan terhadap anak usaha Sariwangi Group, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, terkait perkara restrukturisasi utang akan ditentukan besok (19/5/2015).
Ketua majelis Mas'ud mengatakan kedua pihak telah mengajukan kelengkapan bukti dan kesimpulan. Majelis hakim akan segera bermusyawarah untuk menentukan putusan.
"Besok kami sudah akan membacakan putusan, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk berdamai," kata Mas'ud dalam persidangan, Senin (18/5/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MP Indorub) Daniel Alfredo masih berkeyakinan perkara akan terselesaikan di luar persidangan. Kedua prinsipal juga mengintensifkan pembahasan.
"Kalau mengenai perkembangan detil pertemuannya saya tidak bisa beritahukan," ujar Daniel.
Pihaknya berharap kedua belah pihak bisa mencapai perdamaian sebelum majelis membacakan putusan. Dalam perkara ini, MP Indorub telah mendapatkan tiga fasilitas kredit dari PT Bank Commonwealth sebesar US$11,23 juta.
RESTRUKTURISASI UTANG: Nasib Anak Usaha Sariwangi Ditentukan Besok
Putusan terhadap anak usaha Sariwangi Group, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, terkait perkara restrukturisasi utang akan ditentukan besok (19/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
6 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
7 jam yang lalu