Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Kasus tersebut telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatra Selatan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
Kali ini, KPK akan memanggil Muhaimin seorang dosen dan mantan Manajer Marketing Duta Graha Indah Muhammad El Idris sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/5/2015). "Keduanya diperiksa sebagai saksi RA (Rizal Abdullah)," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel , Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka. Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang tengah disidik KPK.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark up. Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.