Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau kalah lagi dalam sidang praperadilan yang diajukan para tersangka KPK.
Seperti diketahui, pada sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, permohonan praperadilan dikabulkan hakim sehingga penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Kali ini, pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014 Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengaku sudah menyiapkan strategi untuk memenangkan sidang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/5/2015).
"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya (Ilham Arief), KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi," tuturnya.
Menurut Priharsa, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti, pihak KPK akan menyimak dan mempelajari materi gugatan praperadilan Hadi Poernomo lebih saksama, sehingga strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan Hadi Poernomo dapat lebih matang.
"KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon. KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural," tukasnya.
Seperti diketahui, Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pekan lalu. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.
Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA). Hal itu menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 ini menjadi tersangka KPK.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan saat dirinya menjadi Dirjen Pajak.
Pada waktu itu Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.