Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR mendukung langkah KPU yang mengabaikan rekomendasi Panitia Kerja Komisi II tentang pembolehan penggunaan putusan belum inkracht sebagai syarat kepesertaan pilkada.
Mulfahri Harahap, Wakil Ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua Fraksi PAN, mengatakan langkah KPU menolak rekomendasi itu sudah benar. Pasalnya, dalam hukum sudah mengatur bahwa hanya keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang bisa dijalankan.
“Sesuai hukum, keputusan yang belum inkracht masih rawan digugat lagi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2015).
Komisi II merekomendasikan kepada KPU untuk memasukkan klausul yang membolehkan penggunaan putusan belum inkracht guna memuluskan langkah Partai Golkar dan PPP untuk maju menjadi peserta pilkada. Namun, KPU bersikap lain.
KPU tidak memasukkan rekomendasi itu dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 9/ 2015 yang antara lain mengatur kepesertaan parpol dalam pilkada serentak gelombang pertama yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.
Dengan tidak diakomodasinya rekomndasi itu, DPR berniat mengubah UU No. 8/2015 sebagai payung hukum PKPU agar KPU mau memasukkan klausul tersebut.