Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Sariwangi Upayakan Perdamaian di Luar Pengadilan

Anak usaha Sariwangi Group, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, tengah melakukan negosiasi perdamaian secara bilateral dengan PT Bank Commonwealth di luar pengadilan.
Jabat tangan perdamaian/Ilustrasi-JIBI Photo
Jabat tangan perdamaian/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha Sariwangi Group, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, tengah melakukan negosiasi perdamaian secara bilateral dengan PT Bank Commonwealth di luar pengadilan.

Kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MP Indorub) Daniel Alfredo mengatakan kliennya masih memiliki hubungan baik dengan PT Bank Commonwealth selaku pemohon di luar perkara restrukturisasi utang.

“Kami berpikir positif saja, persoalan [utang] ini bisa terselesaikan dengan baik [perdamaian] di luar pengadilan,” kata Daniel kepada Bisnis.com, Minggu (17/5/2015).

Dia menambahkan baik pihak perbankan dan kliennya masih memiliki iktikad baik untuk menciptakan perdamaian. Sebelum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan, kedua pihak bahkan sudah melakukan pembahasan pembayaran utang tersebut.

MP Indorub mengklaim masih memiliki kemampuan bayar dan masih beroperasional secara normal. Namun, keuangan perusahaan memang tengah terganggu karena hampir semua bidang industri mengalami kelesuan global.

Daniel enggan menyebutkan faktor-faktor secara spesifik yang tengah mengganggu keuangan kliennya. Kendati demikian, perusahaan diklaim masih bisa menghasilkan cukup profit untuk tetap beroperasi.

Alasan tersebut menjadi penguat keyakinan termohon untuk bisa menyelesaikan tagihannya tanpa melalui proses PKPU. Dalam beberapa hari kedepan kedua pihak akan mengintensifkan negosiasi perdamaian sebelum majelis membacakan putusannya.

Upaya untuk menempuh perdamaian tersebut, lanjutnya, sesuai dengan imbauan majelis hakim. Namun, perkembangan negosiasi perdamaian tersebut tidak bisa diungkapkan oleh kuasa hukum karena bersifat rahasia.

“Meskipun putusan perkara ini tinggal beberapa hari lagi, kami masih optimistis bisa damai,” ujarnya.

MP Indorub juga tidak membantah adanya kewajiban sebesar US$11,23 juta. Tagihan tersebut berasal dari permohonan pemberian fasilitas kredit Bank Commonwealth untuk keperluan usahanya.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank Commonwealth Yuhelson menuturkan pihaknya membuka kesempatan seandainya kedua prinsipal menjalin negosiasi secara bilateral. Selama ini juga telah terdapat beberapa pertemuan.

“Namun, proposal perdamaian yang ditawarkan termohon sejauh ini belum bisa memenuhi ekspektasi pihak bank,” kata Yuhelson.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper