Kabar24.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengancam akan mengganti anggota fraksi yang menyetujui revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada.
Rusli Effendi, Ketua PPP bidang Politik kubu Romahurmuziy, mengatakan sanksi pergantian antarwaktu (PAW) akan dijatuhkan kepada setiap anggota Fraksi PPP yang menyetujui revisi UU Pilkada.
“PPP telah sepakat menolak revisi UU Pilkada. Jika ada kader Fraksi PPP di DPR yang menyetujui akan kami proses PAW. PAW tersebut akan melalui prosedur pendekatan personal dengan mengikuti AD/RT PPP,” katanya, Minggu (17/5/2015).
Menurutnya, PKPU No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati sebagai aturan turunan UU Pilkada itu tidak perlu direvisi karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan. “Nah, PPP sebagai partai politik tinggal mematuhi saja,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut, papar Rusli, sudah melalui rapat internal maupun dengan partai politik lainnya yang tergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada pekan lalu.
“Kami sudah rapat dengan petinggi KIH lainnya yang membahas a.l. tentang polemik UU Pilkada. KIH sepakat menolak,” tegasnya.
Jika seluruh partai yang tergabung dalam KIH, PAN dan Partai Demokrat menolak merevisi UU tersebut, pendukung revisi UU tersebut hanya tinggal PPP kubu Djan Faridz, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), PKS, dan Partai Gerindra.
Namun demikian, DPR tetap kukuh akan merevisi UU Pilkada. DPR berencana menggelar rapat konsultasi membahas revisi UU tersebut dengan Jokowi pada Senin (18/5) di Istana Presiden.
Rencana revisi UU Pilkada itu ditengarai untuk memasukkan klausul penggunaan putusan pengadilan terakhir sebagai dasar kepesertaan partai berkonflik dalam pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015.
“Revisi UU Pilkada itu tidak berdasar kepada kepentingan publik, tetapi hanya kepentingan golongan saja,” kata Armand Remy, Ketua PPP bidang Komunikasi.