Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pilkada Terancam Gagal

Rencana DPR merevisi UU No.8/2015 tentang Pilkada terancam terhenti karena pemerintah belum memberikan respon persetujuan pembahasan bersama.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhi menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhi menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana DPR merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada terancam terhenti karena hingga saat ini pemerintah belum memberikan respons persetujuan pembahasan bersama.

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR, mengatakan setiap revisi undang-undang (UU) yang akan dibahas DPR harus lebih dulu mendapat persetujuan dari pemerintah. Namun sampai saat ini, pemerintah belum memberikan jawaban atas pembahasan revisi itu.  

Padahal, DPR sangat berharap Mendagri Tjahjo Kumolo segera mengomunikasikan persetujuan itu itu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Posisinya masih sama. Mendagri masih minta waktu untuk berkonsultasi dengan Jokowi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/5/2015).

Sesuai renana, DPR akan membahas revisi UU itu pada masa sidang IV periode 2014-2015 yang akan dibuka pada 18 Mei 2015.

Meski demikian, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, tetap optimistis akan menuntaskan revisi UU itu pada periode sidang itu. “Kami yakin, revisi tuntas pada masa sidang ini.”

UU Pilkada yang belum satu tahun disahkan itu akan direvisi untuk memasukkan sejumlah klausul yang mengatur kepesertaan partai politik berkonflik. Selanjutnya, KPU tinggal mengadopsi ketentuan baru dalam UU Pilkada itu dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sebelumnya, KPU melalui PKPU-nya melarang Partai Golkar dan PPP menjadi peserta pemilu karena masih dilanda konflik dualisme kepengurusan. “Sebelum kepengurusan mereka mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau menempuh jalan islah, mereka tidak bisa ikut pilkada,” kata Ida Budiati, Komisioner KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper