Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bersikukuh Revisi UU Pilkada

DPR tetap bersikukuh akan merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada guna memuluskan langkah Partai Golkar dan PPP maju menjadi peserta Pilkada serentak gelombang I yang digelar pada 9 Desember 2015.

Bisnis.com, JAKARTA — DPR tetap bersikukuh akan merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada guna memuluskan langkah Partai Golkar dan PPP maju menjadi peserta Pilkada serentak gelombang I yang digelar pada 9 Desember 2015.

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR, mengatakan sudah ada kesepakatan internal Komisi II DPR untuk membahas revisi itu. Sesuai dengan rencana, DPR akan membahas revisi UU itu pada masa sidang IV periode 2014-2015 yang akan dibuka pada 18 Mei 2015.

Taufik mengklaim, seluruh fraksi di DPR sudah setuju mebahas revisi itu. “Kami akan bahas karena tidak ada yang tidak setuju terhadap revisi UU Pilkada,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/5/2015).

UU Pilkada yang belum satu tahun disahkan itu akan direvisi untuk memasukkan sejumlah klausul yang mengatur kepesertaan partai politik berkonflik. Selanjutnya, KPU tinggal mengadopsi ketentuan baru dalam UU Pilkada itu dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sebelumnya, KPU melalui PKPU-nya melarang Partai Golkar dan PPP menjadi peserta pemilu karena masih dilanda konflik dualisme kepengurusan.

“Sebelum kepengurusan mereka mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau menempuh jalan islah, mereka tidak bisa ikut pilkada,” kata Ida Budiati, Komisioner KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper