Bisnis.com, JAKARTA — DPR tetap bersikukuh akan merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada guna memuluskan langkah Partai Golkar dan PPP maju menjadi peserta Pilkada serentak gelombang I yang digelar pada 9 Desember 2015.
Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR, mengatakan sudah ada kesepakatan internal Komisi II DPR untuk membahas revisi itu. Sesuai dengan rencana, DPR akan membahas revisi UU itu pada masa sidang IV periode 2014-2015 yang akan dibuka pada 18 Mei 2015.
Taufik mengklaim, seluruh fraksi di DPR sudah setuju mebahas revisi itu. “Kami akan bahas karena tidak ada yang tidak setuju terhadap revisi UU Pilkada,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/5/2015).
UU Pilkada yang belum satu tahun disahkan itu akan direvisi untuk memasukkan sejumlah klausul yang mengatur kepesertaan partai politik berkonflik. Selanjutnya, KPU tinggal mengadopsi ketentuan baru dalam UU Pilkada itu dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sebelumnya, KPU melalui PKPU-nya melarang Partai Golkar dan PPP menjadi peserta pemilu karena masih dilanda konflik dualisme kepengurusan.
“Sebelum kepengurusan mereka mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau menempuh jalan islah, mereka tidak bisa ikut pilkada,” kata Ida Budiati, Komisioner KPU.