Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi pihak yang mengetahui adanya mafia sepakbola di Indonesia. LPSK menyambut baik langkah Tim 9 yang merahasiakan identitas pihak yang mengetahui mafia sepakbola.
Namun, LPSK berharap pihak yang mengetahui hal itu mau melapor secara resmi kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani kasus tersebut.
Hal ini dinilai penting karena pengungkapan suatu tindak pidana tidak bisa dilaksanakan oleh Tim 9, melainkan oleh aparat penegak hukum.
Agar hasil temuan Tim 9 sendiri tidak menjadi sia-sia, dan hanya berhenti pada rekomendasi. LPSK sendiri bekerja dalam ranah dukungan terhada sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu saksi maupun korban yang dilindungi pun harus sudah masuk dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu adanya ancaman serta pentingnya keterangan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan perlindungan. Kami yakin jika ada pihak yang mau bersaksi bisa membantu semangat perbaikan sepakbola sebagai olahraga yang mendapat perhatian besar oleh masyarakat.
Sebelumnya pada Rabu (6/5), dalam laporannya ke Kemenpora, Tim 9 menyatakan menemukan pihak yang mengetahui adanya mafia sepakbola Indonesia. Namun Ketua Tim 9 Imam Prasodjo menyatakan merahasiakan identitas pihak tersebut dengan acuan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengirim:
Abdul Haris Semendawai
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)