Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo yang membebaskan pers asing meliput di Papua.
Dalam mengadakan peliputan, menurutnya, pers asing harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku. “Intinya saya sepakat dengan apa yang diungkap Menkopolhukam Tedjo Edhie Purdijatno,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (11/5/2015).
Menurutnya, peliputan pers asing di kawasan itu perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Jangan sampai, keberadaan pers asing itu merugikan negara atau mengancam NKRI. Sementara itu, Komisi I DPR mengisyaratkan adanya pelanggaran UU Penyiaran.
Mahdudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR, mengatakan pembebasan peliputan bagi jurnalis asing itu telah melanggar UU No. 32/2002 tentang penyiaran.
“Dalam pasa 30 UU tersebut telah mengatur soal hadirnya pers asing di Tanah Air,” katanya saat dihubungi, Senin (11/5/2015).
Mahfudz menjelaskan, pers asing bisa mengadakan peliputan dengan melewati perizinan. Mahfudz juga menampik jika UU tersebut menghalangi kebebasan pers.
“Dalam hal ini, pemerintah hanya mencegah adanya distorsi pemberitaan yang berisiko merugikan pemerintah dan mengancam NKRI,” katanya. []