Bisnis.com, Jakarta--Dua trader asal Uni Emirat Arab digugat oleh regulator AS dengan tuduhan melakukan "spoofing" pasar emas dan perak berjangka.
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya.
Heet Khara dan Nasim Salim melakukan spoofing dengan menempatkan tawaran yang dimaksudkan untuk dibatalkan sebelum eksekusi.
“Kedua trader yang ditangguhkan selama 60 hari oleh CME Group Inc pekan lalu, secara permanen harus dilarang melakukan trading dan didenda dari keuntungan ilegal mereka,” ujar Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka Amerika Serikat dalam tuntutannya di pengadilan federal Manhattan seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (6/5/2015).
Praktek yang mereka lakukan dinilai mirip dengan kasus yang menimpa Navinder Singh Sarao, trader Inggris yang diduga memanipulasi pasar berjangka selama lima tahun.