Bisnis.com, JAKARTA—Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Jero Wacik, mantan Menteri ESDM sekaligus kader Demokrat, yang ditahan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk meningkatkan dana operasional menteri.
Agus Hermanto, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, mengatakan penahanan Jero itu merupakan proses hukum di Tanah Air yang wajib dipatuhi. Partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
“Apalagi meminta tolong Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] sebagai ketua umum, itu sangat berlebihan. SBY pun juga patuh hukum,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, Partai Demokrat tetap akan menghormati penahanan Jero oleh penyidik KPK menyusul penahanan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Jero ditahan di rumah tahanan Cipinang selama 20 hari setelah diperiksa selama 9 jam di gedung KPK, Selasa (5/5). Penahanan mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu atas alasan subyektif dan obyektif penyidik.
Penahanan ini jauh di luar dugaan Jero yang telah meminta penangguhan penahanan melalui empat permohonan. Selain itu, Jero juga sudah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keadilan terhadap dirinya.