Kabar24.com, JAKARTA — DPR berharap satuan tugas (satgas) antikorupsi yang digawangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung mampu menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dengan adanya satgas antikorupsi, tiga lembaga penegak hukum itu bisa saling berkoordinasi, memberikan supervisi dalam memberantas dan mencegah kasus korupsi di Tanah Air.
Istilahnya, pembentukan satgas itu adalah upaya penguatan menyeluruh pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Saya apresiasi pembentukan satgas yang mencerminkan harmonisasi antarlembaga penegak hukum itu,” kata Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (5/5/2015).
Dengan adanya satgas antikorupsi itu, Setnov berharap tidak lagi ada tumpang tindih kewenangan karena koordinasi sudah ada dalam satu satuan. “Selain itu juga tidak saling menyalahkan seperti yang kerap terjadi.”
Seringkali, dalam menangani kasus korupsi, ketiga lembaga itu berebut kewenangan untuk melakukan penindakan. Perebutan itu lantaran Polri dan Kejaksaan Agung yang mempunyai tenaga besar karena didukung personel dan infrastruktur masif di Tanah Air namun kecil kewenangan.
Adapun KPK mempunyai kewenangan yang besar, namun tidak didukung jumlah personel yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan dua lembaga hukum lainnya.
Namun saat ini, pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi berjanji akan saling mengisi dengan dua lembaga lainnya. “Kami akan saling mengisi dan berbagi kewenangan,” kata Johan.