Bisnis.com, DEPOK--Uzoma Elele Alpha pada Senin (4/5/2015) keluar dari tahanan sementara Pengadilan Negeri Kota Depok dengan hanya beralaskan sandal jepit. Kemeja putih yang ia kenakan dibalut rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Depok. Tak lupa ia kenakan celana bahan berwarna hitam.
Uzoma, pria berkewarganegaraan Nigeria itu bersiap menghadapi sidang perdana terkait kasus kepemilikan 4075,9 gram sabu dan 301,1 gram ganja kering.
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Tim Imigrasi Kota Depok dan jajaran dinas terkait yang merazia warga negara asing pada 16 Desember 2014 di apartemen Margonda Residence 2 Depok. Razia itu sekaligus menjadi awal sial Uzoma yang berbuntut penemuan beberapa jenis narkotika golongan A.
"Barang bukti sabu dan ganja ditemukan di bawah tempat tidur apartemennya. Sebelumnya kami periksa urin Uzoma dan hasilnya positif," ujar Arif Hidayat, saksi dari Kantor Imigrasi Kota Depok saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/5/2015).
Arif mengatakan sabu dan ganja itu berada dalam plastik dan dimasukan pada sebuah tas. Saat penggerebekan, kata dia, Uzoma sempat menggigit barang bukti itu.
Selama persidangan sempat terjadi bantahan dari Uzoma. Dia membantah menggigit barang bukti seperti yang dikatakan Arif. "Dia tidak mengigit sabunya saat pemeriksaan apartemen," kata Uzoma seperti diperagakan penerjemah.
Dalam persidangan perdana itu, Uzoma dibantu penerjemah. Uzoma dicecar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Haryono. Uzoma terus menjawab atas bantuan sang penerjemah.
Selama persidangan, terungkap nama lain atas kasus peredaran narkotika itu. Tobe, seorang narapidana yang mendekam 10 tahun di Lapas Cipinang Jakarta disebut-sebut Yayan Kusnadi selaku Analis Intelijen dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Depok. Tobe, kata Yayan adalah atasan Uzoma dalam pengedaran narkotika.
Yayan juga menyebut nama Kasih Herawati, seorang mahasiswi universitas swasta Jakarta sebagai perantara Uzoma. Yayan mengatakan Uzoma adalah pemain baru dalam peredaran narkotika. "Tapi jaringannya pemain lama," ujar Yayan.
Menurut Yayan, informasi tentang Tobe dan Kasih didapat saat BNN Kota Depok memeriksa Uzoma setelah penemuan barang bukti tersebut. Keduanya ditangkap dua minggu kemudian. Pekan depan, Pengadilan Negeri Depok akan menghadirkan keduanya untuk disidang.
Pengakuan Yayan, peran Kasih yang juga disebut sebagai pacar Uzoma adalah perantara Tobe untuk mengedarkan narkoba di luar Lapas Cipinang. Barang haram itu dipasok dari luar negeri yang masuk ke Lapas untuk dipasarkan di Tanah Air.
"Narkoba itu dimasukan dalam kotak susu yang dibungkus rapi," kata Yayan.
Yayan tak mengelak bahwa ada oknum Lapas Cipinang yang membantu peredaran narkoba yang ditangani Tobe. Terkait soal masuk-keluarnya narkoba di Lapas Cipinang, dia mengatakan kasus tersebut tengah didalami.
Haryono, Ketua Majelis Hakim mendakwa Uzoma dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang No. 35/2009 tentang narkotika. Dalam persidangan itu juga dihadiri hakim anggota Ismail dan Shelfiana Purba. Sementara saksi yang dihadirkan selain Yayan dan Arif adalah Titus Adi dan Dian Aryadi selaku petugas keamanan Margonda Residence 2 Depok.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Arnold Siahaan menegaskan Uzoma dikenakan pasal 114 berkaitan dengan peredaran narkotika, dan dua pasal lainnya berkaitan dengan kepemilikan narkotika. "Terdakwa bisa diancam hukuman mati berdasarkan pasal tersebut," kata Arnold.
Kisah Sial Uzoma Elele Pengedar Narkoba Asal Nigeria di Depok
Uzoma Elele Alpha pada Senin (4/5/2015) keluar dari tahanan sementara Pengadilan Negeri Kota Depok dengan hanya beralaskan sandal jepit. Kemeja putih yang ia kenakan dibalut rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Depok. Tak lupa ia kenakan celana bahan berwarna hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Basuki Sesumbar Minat Investor di IKN Tinggi, Begini Katanya
2 jam yang lalu