Bisnis.com, MANADO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur soal harga eceran bahan bakar minyak, khususnya di wilayah kepulauan.
Kepala BPH Migas Andy N. Sommeng mengatakan pihaknya memang mengharapkan agar pemerintah daerah baik Sulawesi Utara maupun pemerintah daerah lainnya mengeluarkan peraturan daerah (perda).
“Perda itu untuk mengatur harga eceran tertinggi [HET] sehingga tidak ada disparitas harga yang signifikan khususnya di wilayah kepulauan,” katanya, Rabu (29/4).
Dia menilai tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) pada tingkat pengecer di wilayah kepulauan diakibatkan biaya distribusi yang tinggi.
Bila ada perda yang mengatur HET tersebut maka setidaknya akan memudahkan pengawasan.
Andy mengungkapkan pihaknya sebenarnya juga telah mendorong kebijakan HET tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta ke Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, harapannya seluruh kepala daerah bisa menerbitkan perda berkaitan dengan HET tersebut.
Di sisi lain, dia menilai kebijakan pembatasan larangan kapal berkapasitas 30GT menenggak Solar bersubsidi merupakan kebijakan yang efektif untuk menekan penyelundupan.
Buktinya, konsumsi Solar secara nasional lambat laun mulai menurun.
“Khusus di wilayah Sulawesi Utara dari kuota sebesar 524 kiloliter hanya terserap 514 kiloliter pada tahun lalu,” katanya.