Kabar24.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim tak hanya menyidik soal narkoba Freddy Budiman, tapi juga membidiknya dengan tindak pidana pencucian uang gembong narkoba tersebut.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar Nugroho Aji, gembong narkoba semacam Freddy tidak takut dengan ancaman hukuman yang berat, namun takut jika dimiskinkan.
"Freddy saat kita sidik kasus narkoba masih bisa tersenyum. Mereka takut kalau dimiskinkan," katanya, Selasa (28/4/2015).
Dia mengaku hingga saat ini pihaknya telah menyita aset Freddy yang berkaitan dengan pencucian uang senilai Rp80 miliar. Freddy, kata Nugroho, menyamarkan nama untuk kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan tersebut.
Untuk mengungkap lebih jauh soal pencucian uang oleh Freddy, pihaknya menggandeng Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Dia menduga uang Freddy mengalir ke kedua adiknya yang sudah ditahan pihak kepolisian.
"Uangnya mengalir kedua adiknya yang kita tahan di Direktorat IV dan kakaknya berinisial LU yang kita kenakan wajib lapor," katanya.
Selain itu pihaknya juga tetap menelusuri keterlibatan Freddy dalam penyelundupan narkoba dari Jerman dan belanda.
"50 ribu pil ekstasi dan CC4," katanya.
Guna kepentingan penelusuran tersebut, penyidik mengangkut Freddy dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Bareskrim Polri, Jakarta. Diketahui penyidik membutuhkan keterangan Freddy untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba, jika sudah selesai, Freddy kembali dipulangkan ke Nusakambangan.