Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu laporan soal adanya intimidasi delapan saksi terkait kasus Bambang Widjojanto. Saksi tersebut diintimidasi oleh pihak yang meminta kasus BW dicabut.
"Tidak ada yang namanya incar [pelaku intimidasi]. Setiap laporan siapa pun ke Bareskrim, ya ditindaklanjuti," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Budi Waseso (Buwas) mengakui pihaknya menerima laporan intimidasi saksi tersebut. Namun intimidasi itu belum diketahui berasal dari mana, pihak BW atau pihak lain.
"Belum tentu demikian, kita sedang pelajari itu. Belum bisa dipastikan karena baru tahap pemeriksaan saksi korban, nanti arahnya kemana kita nggak tahu. Kita ingin tahu siapa sebenarnya yang mengintimidasi bentuk dan alat buktinya apa. Kan gitu yah, sekarang sedang berjalan".
Sehari sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak mengatakan ada delapan saksi dalam kasus dugaan keterangan saksi palsu yang melibatkan BW.
"Saksi lapor ke LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban]. Mereka diintimidasi," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015) kemarin.
Saksi, kata Victor, diintimidasi oleh pihak yang meminta agar laporan kasus dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat B itu dicabut.
Polri Telusuri Laporan Delapan Saksi Kasus BW Diintimidasi
Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu laporan soal adanya intimidasi delapan saksi terkait kasus Bambang Widjojanto. Saksi tersebut diintimidasi oleh pihak yang meminta kasus BW dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Jubir RIDO Pede Ridwan Kamil-Suswono Menang Debat Ketiga, Ini Alasannya
31 menit yang lalu