Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nenek Asyani Divonis Satu Tahun, Hakim Dilaporkan ke KY

Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, akhirnya divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). Meski begitu, hakim menyatakan nenek berusia 63 tahun itu tidak harus menjalani penjara.
Ilustrasi: Warga mengenakan topeng bergambar Nenek Asyani saat melakukan aksi di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/4). Aksi menuntut agar hakim membebaskan Asyani dari tuduhan pencurian kayu jati dengan mempertimbangan asas kemanusiaan./Antara-Maulana Surya
Ilustrasi: Warga mengenakan topeng bergambar Nenek Asyani saat melakukan aksi di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/4). Aksi menuntut agar hakim membebaskan Asyani dari tuduhan pencurian kayu jati dengan mempertimbangan asas kemanusiaan./Antara-Maulana Surya

Kabar24.com, SITUBONDO -- Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, akhirnya divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). Meski begitu, hakim menyatakan nenek berusia 63 tahun itu tidak harus menjalani penjara.

Meski demikian,pihak pengacara Nenek Asyani berencana akan melaporkan majelis hakim PN Situbondo ke Komisi Yudisial karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara.

"Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung," kata Supriyono, pengacara Asyani, di PN Situbondo, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan terinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Seharusnya dilakukan tes DNA. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya.

Ia juga menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya, pengacara Asyani menyatakan banding.

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Asyani dianggap secara meyakinkan telah memenuhi unsur memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dan melanggar UU No 18 tahun 2013.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo.

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper