Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI tentang MPR sebagai lembaga tertinggi negara kini terasa dibutuhkan hadir mengingat a.l. meningkatnya kebutuhan untuk menemukan berbagai solusi politik hukum kenegaraan yang lebih memadai bagi kepastian arah dan haluan bernegara-bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Berbagai politik hukum kerja sama antar negara-negara Asia-Afrika yang dihasilkan oleh 60 tahun Konferensi Asia Afrika tentunya perlu kepastian politik hukum lembaga tertinggi negara berbentuk Tap MPR, tidak cukup perangkat Keputusan Presiden semata.
Demikian pula berbagai politik hukum perekonomian nasional yang dinamikanya kini demikian terasa meningkat dan memicu rasa ketidakpastian masyarakat, perlu Tap MPRRI untuk lebih memantapkan arah dari kebijaksanaan umum negarabangsa menuju Indonesia jaya.
Perangkat politik hukum negara-bangsa yang bernama Tap MPR RI ini termasuk di susunan perundang-undangan negara, sehingga kini lembaga tinggi negara MPR itu seharusnya pada posisi merdeka dan konstitusional dapat menyatakan dirinya sendiri sebagai lembaga tertinggi negara.
Langkah strategis ini jelas positif, konstruktif, dan konstitusionl guna perkuat pengaturan politik hukum nasional secara lebih terpusat dan komprehensif.
Pengirim
Pandji R Hadinoto
Tinggal di Jakarta