Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Persoalkan Pendidikan Johan Budi Saat Rapat Panja Perppu KPK

Sejumlah anggota Panitia Kerja Perppu Komisi III DPR mempermasalahkan latar belakang pendidikan Plt KPK, Johan Budi.
Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi/Antara
Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Sejumlah anggota Panitia Kerja Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan latar belakang pendidikan Plt KPK, Johan Budi.

Sebab, penunjukan Johan Budi sebagai Plt KPK bertentangan dengan Pasal 29 huruf d UU No 30/2002 tentang KPK.

Pasal 29 huruf d menyebutkan, bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Menurut Nasir Djamil, dengan menunjuk Johan Budi sebagai Plt KPK yang nantinya akan menjadi pimpinan KPK, Presiden terkesan menggugurkan tanggung jawab dan mengabaikan UU KPK itu sendiri.

"Kalaupun Perppu diterima, harus ada revisi UU KPK ini. Apakah profesi dia (Johan Budi) pernah menjadi jurnalis bidang hukum? Saya mengatakan tidak. Makanya saya melihat ini harus direvisi UU KPK," kata Nasir Djamil dalam rapat Panja Perppu KPK Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan latar belakang pendidikan Johan Budi di bidang hukum tidak ada sama sekali meskipun Presiden akan mempertahankannya.

"Kita sadar semua bahwa ini tidak masuk, walau saya sadar posisi pemerintah tetap akan mempertahankan. Kalau jurnalis di bidang hukum dianggap berpengalaman, maka sama analoginya staf administrasi di kantor notaris yang bukan berpendidikan di bidang hukum. Bila demikian, kita mengaburkan hukum. Apakah akan menerima Perppu ini atau menjadi preseden," kata Wihadi.

Johan Budi adalah seorang sarjana dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia (tahun 1992). Setelah itu, dia bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (1992-1996).

Pada tahun 1994 hingga 1999, sosok yang kini menjabat Plt Wakil Ketua KPK tersebut berkarir sebagai Kolumnis Harian Media Indonesia. Kemudian, di tahun 1995 hingga 2000 Johan Budi menjadi reporter dan editor Majalah Forum Keadilan. Kemudian dari tahun 2000 hingga 2005 Johan Budi bekerja di Majalah Tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper