Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bentuk Tim Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah membentuk tim gabungan mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada masa lalu mulai dari G30S/PKI, Talangsari, Petrus hingga kasus Mei 1998.
Pemerintah membentuk tim gabungan mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada masa lalu mulai dari G30S/PKI, Talangsari, Petrus hingga kasus Mei 1998./JIBI
Pemerintah membentuk tim gabungan mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada masa lalu mulai dari G30S/PKI, Talangsari, Petrus hingga kasus Mei 1998./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim gabungan mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada masa lalu mulai dari G30S/PKI, Talangsari, Petrus hingga kasus Mei 1998.

Tim gabungan terdiri dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,  Komisi Nasional HAM, TNI, dan unsur masyarakat.

Kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelanggaran HAM masa lalu telah menjadi beban sejarah bangsa Indonesia, sehingga kasus tersebut harus segera diakhiri.

Untuk tim gabungan, lanjut Prasetyo, akan menyelidiki kasus pelanggaran HAM berdasarkan laporan Komnas HAM yaitu Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa petrus, G30S PKI, dan mei 1998.

Prasetyo mengatakan dalam penyelesaian tersebut akan ditempuh dengan dua cara, yudisial dan non yudisial. Yudisial, kata Prasetyo, kasus pelanggaran HAM akan dibawa ke pengadilan ketika masih ada saksi dan barang bukti.

"Tim akan kerjasama menelaah, mencermati, dan menyimpulkan untuk menawarkan penyelesaian," katanya.

Komisioner Komnas HAM Nurkholis, mengatakan pertemuan kali ini merupakan bentuk komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Pembentukan tim gabungan, kata Nurkholis sebagai salah satu upaya memetakan kembali kasus-kasus tersebut.

Dia menambahkan, hasil dari pertemuan ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, akan dibentuk pula sekretariat rekonsiliasi penyelesaian kasus HAM berat.

Pertemuan yang diadakan di Kejaksaan Agung itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Komisioner Komnas HAM Nurkholis, Kepala BIN Norman, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan perwakilan TNI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper