Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim gabungan mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada masa lalu mulai dari G30S/PKI, Talangsari, Petrus hingga kasus Mei 1998.
Tim gabungan terdiri dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional HAM, TNI, dan unsur masyarakat.
Kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelanggaran HAM masa lalu telah menjadi beban sejarah bangsa Indonesia, sehingga kasus tersebut harus segera diakhiri.
Untuk tim gabungan, lanjut Prasetyo, akan menyelidiki kasus pelanggaran HAM berdasarkan laporan Komnas HAM yaitu Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa petrus, G30S PKI, dan mei 1998.
Prasetyo mengatakan dalam penyelesaian tersebut akan ditempuh dengan dua cara, yudisial dan non yudisial. Yudisial, kata Prasetyo, kasus pelanggaran HAM akan dibawa ke pengadilan ketika masih ada saksi dan barang bukti.
"Tim akan kerjasama menelaah, mencermati, dan menyimpulkan untuk menawarkan penyelesaian," katanya.
Komisioner Komnas HAM Nurkholis, mengatakan pertemuan kali ini merupakan bentuk komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Pembentukan tim gabungan, kata Nurkholis sebagai salah satu upaya memetakan kembali kasus-kasus tersebut.
Dia menambahkan, hasil dari pertemuan ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, akan dibentuk pula sekretariat rekonsiliasi penyelesaian kasus HAM berat.
Pertemuan yang diadakan di Kejaksaan Agung itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Komisioner Komnas HAM Nurkholis, Kepala BIN Norman, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan perwakilan TNI.