Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Alex Noerdin Bersyukur

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, akhirnya selesai diperiksa tim penyidik KPK, setelah menjalani 7 jam pemeriksaan di Gedung KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Alex Noerdin/Antara
Alex Noerdin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, akhirnya selesai diperiksa tim penyidik KPK, setelah menjalani 7 jam pemeriksaan di Gedung KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Alex Noerdin mengaku bersyukur, dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

"Saya merasa bersyukur sudah dimintai keterangan," tutur Alex usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/4).

Alex menambahkan, dengan diperiksanya Alex sebagai saksi, maka Alex berharap semua dugaan yang telah dituduhkan kepadanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011, dapat clear dan tuntas.

"Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang benar siapa yang salah, fakta atau fitnah," tukasnya.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.

Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper