Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) menilai kompleks pemakaman mewah tidak mengandung fungsi sosial, tetapi komersial sehingga patut dikenakan pajak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pada prinsipnya, kuburan adalah objek lahan yang bebas pajak bumi dan bangunan (PBB). Pertimbangannya, kompleks pemakaman mempunyai fungsi sosial.
"Sekarang fenomenanya ada pemakaman yang harganya luar biasa, semacam ada eksklusivitas, sosialnya tidak ada," kata Ferry di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/4).
Dengan eksklusivitas yang mengarah pada komersialisme dengan harga pekuburan yang mencapai puluhan juta rupiah, Ferry mengusulkan pengenaan PBB terhadap kuburan mewah.
"Ya tentu ada hitungannya, dan itu ada di Kemenkeu, karena tarif PBB bukan kami yang menentukan," imbuhnya.
Ferry khawatir menjamurnya pemakaman mewah akan mempersulit warga masyarakat kelas bawah dalam memperoleh lahan pemakaman dengan harga terjangkau.
"Masyarakat sekitar harus punya kesempatan. Misalnya tinggal di Karawang, tidak mungkin pemakamannya di Cianjur, kan jauh. Justru orang Jakarta yang mampu dikubur di sana," tuturnya.
Wacana pengenaan PBB pada pemakaman mewah harus diikuti dengan revisi aturan soal pembebasan pajak untuk lahan pemakaman. Perubahan ini diprioritaskan untuk mengenakan pajak untuk lahan pemakaman mewah yang dikelola secara komersial seperti San Diego Hills, di Karawang, Jawa Barat dan pemakaman mewah lainnya.