Bisnis.com, TANGERANG--Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak gugatan perdata Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya tak menyurutkan langkah hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mencari kebenaran.
Persidangan pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2015) siang, menetapkan penolakan atas seluruh gugatan perdata yang diajukan Antasari Azhar dan keluarga Nasrudin Zulkarnaen terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya. Untuk hal ini, Antasari langsung mengajukan banding.
Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan sekalipun seluruh gugatan ditolak majelis hakim tak berarti perjalanan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tamat. Penolakan ini sembari memperkuat fakta yang diyakini bisa meringankan kliennya bahkan membuktikan Antasari bukan penyebab Nasrudin terbunuh.
"Sebetulnya dalam gugatan ini setidaknya tujuan minimal kami sudah tercapai, yakni diakui baju korban itu hilang dan atau dihilangkan oleh RS Mayapada," katanya ditemui seusai persidangan, di Tangerang, Rabu (15/4/2015).
Hal itu menjadi tambahan amunisi Antasari dalam mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Selain perkara keberadaan baju ada pula fakta ketidakjelasan sumber pesan singkat gelap dan saksi palsu. Terkait sms gelap, kuasa hukum segera mendaftarkan praperadilan ketiga guna memperkuat kumpulan fakta bahwa Antasari bukan dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Praperadilan biasanya sampai tiga kali. Yang terpenting itu kan trigger-nya dari sms gelap. Polisi belum mampu temukan siapa yang kirim sms itu, berarti kan memang tidak ada sms," ucap Boyamin.
Antasari maupun keluarga Nasrudin meyakini baju almarhum tidak mungkin lenyap begitu saja. Hilangnya barang bukti ini kemungkinan memang dihilangkan dengan kata lain ada unsur kesengajaan.
Gugatan Ditolak, Amunisi Antasari Azhar Untuk Cari Kebenaran Malah Bertambah
Gugatan Ditolak, Amunisi Antasari Azhar Untuk Cari Kebenaran Malah Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium