Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendalian Miras: Pemkot Surabaya Akan Proses Izin Penjualan Minol Secara Khusus

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan memproses izin penjualan minuman beralkohol secara khusus menyusul adanya pemberlakuan perda tentang pengendalian peredaran minol, terutama penjualan minol di toko-toko modern.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan memproses izin penjualan minuman beralkohol secara khusus menyusul adanya pemberlakuan perda tentang pengendalian peredaran minol, terutama penjualan minol di toko-toko modern.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pemerintah akan terus melakukan sweeping terhadap toko-toko modern yang masih nekat menjual minuman keras karena dianggap dapat menjangkau pelajar dan merusak generasi muda.

“Makanya itu [Permendag No.06/MDAG/PER/1/2015] saya tuangkan dalam perda karena peredarannya sudah terlalu dekat dengan anak-anak. Kalau mau jual miras, ya jual lah secara khusus nanti izinnya saya proses,” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/4/2015).

Risma mengatakan, keuntungan dari menjual miras dari sebuah toko modern tidak banyak. Untuk itu, pemerintah bakal gencar menertibakan dan siap memberi sanksi bagi yang melanggar seperti menutup toko tersebut.

“Waktu lalu toko modern depan SMA 6 ada anak-anak sekolah beli juga, ya saya tidak ada ampun, langsung saya tutup. Apa sih susahnya tidak menjual miras, soalnya anak-anak ini harus terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Nur Rachman mengatakan penarikan minuman beralkohol di seluruh outlet Alfamart telah dilakukan secara bertahap sejak awal April 2015.

“Kami sudah melakukan stop order ke semua supplier minuman alkohol, jadi selama tiga bulan hingga regulasi itu berlaku efektif, penjualan di toko hanya untuk menghabiskan stok saja,” katanya.

Dia mengatakan langkah penghentian order tersebut dilakukan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2015 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Dalam peraturan tersebut terdapat larangan toko modern atau mini market dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5% seperti shandy, bir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper