Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAPRES JK: Ke Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi

Wakil Presiden Jusuf Kalla bertolak ke Bandung untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus korupsi mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syaifuddin alias Yance pada proyek pembangkit listrik 10.000 Megawatt.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla/Antara
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla bertolak ke Bandung untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus korupsi mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syaifuddin alias Yance pada proyek pembangkit listrik 10.000 Megawatt.

Dia akan menjadi saksi meringankan bagi Yance atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar (ha) untuk percepatan pembangunan PLTU I di Desa Sumuradem, Indramayu.
Kedatangan Kalla ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu merupakan dukungan pimpinan agar staf pemerintah tidak perlu ragu mengambil keputusan dan tindakan benar sepanjang sesuai aturan yang berlaku.
“Pak JK menghadiri sidang sebagai saksi agar staf pemerintahan jangan ragu mengambil tindakan sepanjang sesuai aturan,”kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah melalui pesan singkat, Senin(13/4/2015).
Menurut dia, kesaksiannya juga sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan dari perintahnya kepada staf. Saat proyek berlangsung, Kalla memang menjabat sebagai wakil presiden periode 2004-2009 mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Husain menambahkan, Kalla memberi kesaksian karena ingin menunjukkan hal ini bukan kerugian negara. Proses pembebasan lahan dan pembangunan pembangkit juga berlangsung cepat hanya 2,5 tahun, sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat.
“Menurut BPK menguntungkan negara Rp17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi,”sambungnya.
Ketika menjadi wakil presiden pada periode 2004-2009 lalu, Kalla mendorong dan memimpin pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik 10.000 Mw.
Hal itu juga dikukuhkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2006, tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU.
Dalam Perpres tersebut sesuai pasal 2 ayat (3) disebutkan, semua perizinan menyangkut amdal, bahwa pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.
Yance diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut di-mark up hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 42 milyar.
Yance dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper