Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut penasihat hukum KPK Yudi Kristiana, dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka secara otomatis gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo telah selasai dan tidak lagi dilanjutkan.
"Karena adanya permohonan pencabutan, dengan sendirinya perkara ini selesai," tutur Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Yudi menilai, upaya hukum yang telah dilakukan Hadi Poernomo untuk mencabut permohonan gugatan praperadilannya tanpa ada pertimbangan hukum, merupakan media hukum yang digunakan Hadi selaku pemohon.
"Kalau kemudian upaya (praperadilan) itu dicabut, itu adalah bagian dari media hukum oleh pemohon (Hadi Poernomo), bisa ada alternartif KPK akan berusaha semaksimal menghadapi gugatan," tukasnya.
Permohonan Praperadilan Hadi Poernomo Dicabut, KPK: Gugatannya Selesai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
19 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!
2 jam yang lalu